Rabu, 10 Februari 2016

Apa Itu Cracking ? Rabu, 10 Februari 2016

Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil.
Sedangkan orang yang melakukan cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat jahat/buruk, sebagai kebalikan dari 'hacker', dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem.

Dengan berhubungan dengan koleganya, seorang cracker dapat belajar mengenai teknik-teknik baru, memahami ideologi cracker, barter informasi, mengajak cracker lain untuk melakukan cracking hingga berbagi pengalaman. Sosialiasi cracker dengan cracker lainnya sebagai kerap terjadi di suatu tempat yang sama dan dapat dianggap sebagai sebuah komunitas.

Dalam komunitas tersebut, cracker melakukan hubungan melalui alat komunikasi elektronis sehingga komunitas tersebut bisa dinyatakan sebagai komunitas elektronis atau maya. Komunitas maya tersebut kerap menggunakan aplikasi chat atau Internet Relay Chat (IRC).

JENIS - JENIS CRACKING

            Beberapa jenis crack tersebut dapat berupa : keygen, serial number dan patch. Semua dari jenis crack ini mempunyai beberapa ciri berbeda namun memiliki fungsi yang sama yaitu untuk memberikan fasilitas proses registrasi secara ilegal. Ada pun ciri dan keterangan dari masing – masing jenis tersebut adalah seperti di bawah :

a. Keygen

Keygen, merupakan kependekan dari Key Generator. Sebuah program yang dapat menghasilkan serial untuk suatu software. Serial yang dihasilkan oleh sebuah Keygen dapat bermacam – macam dan berbeda, namun tetap mempunyai pola yang sama, contoh mudahnya:
Serial yang dihasilkan pertama           : A1A23
Serial yang dihasilkan kedua              : B2B34
Serial yang dihasilkan ketiga              : C3C45
Ciri-ciri keygen hampir mirip dengan patch, dirilis pada situs crack, diberi tanda informasi pembuatnya, dan menggunakan tampilan UI (User Interface) yang unik.
Keygen adalah suatu program kecil yang mampu memberikan hasil algoritma tertentu sesuai dengan versi dan jenis software. Keygen ini mempunyai hitungan tersendiri dan terkadang kita harus memberikan nomor versi software untuk menggunakannya. Hal ini biasa disebut generate, dan kode yang  digenerate akan menjadi angka unik sesuai dengan angka pertama yang digenerate. Namun seperti halnya program komputer pada umumnya. Keygen ini pun dapat terjangkit virus. Jadi sewaktu digunakan, virus tersebut juga akan menginfeksi komputer si pemakai. Jadi ada baiknya di scan dulu sebelum menggunakannya.

b. Serial Number

Serial number merupakan suatu kode unik yang biasanya diberikan sewaktu kita mendaftar untuk software yang kita gunakan. Kalau dalam crack sendiri, kebanyakan Serial Number di simpan di dalam notepad, wordpad atau di file penyimpanan data lainnya. Jenis serial number ini adalah yang paling aman. Karena hanya berisi nomor serial saja. Kode serial number juga ada yang menyertakan nama user si pemakai dan sekaligus nomor serialnya.

c. Patch

Dalam terjemahan bahasa indonesia, patch berarti tambalan. Patch dalam dunia game pc merupakan tambalan / update dari suatu game untuk memperbaiki error / bug pada game, maupun menambah fitur suatu game. Patch untuk update game ini menggunakan UI (User Interface) agar user dapat dengan mudah mengupdate game favoritnya. Hanya dengan mengikuti langkah-langkah simple,  game tersebut langsung terupdate secara otomatis.
Patch merupakan cara dimana dihadapkan pada suatu program berukuran kecil. Di mana program kecil tersebut mempunyai fungsi sama dengan yang lain yaitu mampu membuat software yang tadinya trial bisa digunakan secara full. Jika biasanya fungsi patch adalah untuk memperbaiki software atau program akan adanya bug mau pun celah keamanan yang dapat di tembus. Untuk patch yang ini berbeda. Patch yang disertakan dalam crack biasanya mengambil alih fungsi trial dengan langsung menuju ke inti software secara full. Secara kasarnya patch ini bisa membawa kita langsung ke versi software yang sudah bisa digunakan secara penuh seperti sudah diregistrasi. Namun begitu software ini harus diwaspadai karena bisa jadi patch ini juga bisa membawa virus berupa Trojan mau pun virus lainnya.
Fungsi antara patch di dunia game dengan dunia pembajakan software berbeda, patch pada dunia pembajakan memang juga mempunyai UI (User Interface). Namun fungsinya  berbeda, yaitu menulis data pada bagian software dan registry. Yang biasa ditulisnya adalah file executable software tersebut. Ada juga crack yang menulis pada registry.

Contoh kasus Cracking

Beberapa contoh tindakan cracker yang dianggap merugikan pengguna Internet lainnya antara lain adalah dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com, ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari cracker dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan yang dilancarkan pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik Internet dunia sebesar 26 persen.

Kemudian kasus lain semisal dicurinya 55 ribu data kartu kredit dari situs CreditCards.com. Data tersebut kemudian ditayangkan di situs lain cracker pencurinya setelah dia gagal memeras sejumlah USD 100 ribu dari situs yang nahas tersebut. Kejadian pencurian data kartu kredit tersebut berlangsung pada bulan Desember 2000.

Yang paling terkenal adalah salah seorang cracker Amerika yang menggunakan nama alias MafiaBoy terbukti memamerkan kemampuannya untuk melumpuhkan situs CNN.com pada tanggal 8 Februari 2000 kepada rekan cracker lainnya di sebuah chat room. Di dalam chat room tersebut dia juga terbukti menganjurkan rekannya untuk melakukan serangan ke situs-Internet lain yang akhirnya melumpuhkan situs Yahoo.com, Amazon.com, eBay.com dan ZDNet.com

Upaya penyelesaian masalah

Internet security semakin di perketat, sehingga orang tidak mudah masuk ke situs yang sangat penting, dan memberikan kode-kode tertentu supaya aman, dan sangat sulit di crakcing.

Aturan pemerintah atau aturan perundangan

Sesungguhnya jika para hacker mengikuti aturan dan etika  hacking maka sangat tidak mungkin seorang hacker betulan akan membuat kerusakan di komputer. Berikut ini beberapa etika dan aturan main hacker Menurut Onno w. Purbo

Di atas segalanya, hormati pengetahuan & kebebasan informasi.
Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan/lubang di keamanan yang anda lihat.
Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack.
Tidak mendistribusikan & mengumpulkan software bajakan.
Tidak pernah mengambil resiko yang bodoh selalu mengetahui kemampuan sendiri.
Selalu bersedia untuk secara terbuka/bebas/gratis memberitahukan& mengajarkan berbagai informasi & metoda yang diperoleh.
Tidak pernah meng-hack sebuah sistem untuk mencuri uang.
Tidak pernah memberikan akses ke seseorang yang akan membuat kerusakan.
Tidak pernah secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yangdihack.
Hormati mesin yang di hack, dan memperlakukan dia seperti mesin sendiri.

Indonesia telah memiliki undang-undang khusus yang membahas tentang cybercrime, yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). UUITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.Di dalam UU ITE membahas masalah hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut diatur dalam pasar 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima.

Berikut ini isi dari pasal tersebut:

Pasal 30

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Related Post

Komentar Go by: |

0 komentar :

Leave Your Comment